Laporan Kinerja merupakan laporan untuk memenuhi asas akuntabilitas penyelenggara negara. Penyusunan laporan kinerja juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Laporan kinerja disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama Tahun 2020 sesuai misi dan visi, sekaligus laporan ini sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja serta alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja BBKB. Tujuan yang ingin dicapai oleh BBKB dalam kurun waktu 2020-2024 disusun berdasarkan Tujuan Renstra dari Kementerian Perindustrian dan BPPI periode 2020-2024. Adapun tujuan rencana strategis dari Kementerian Perindustrian adalah pertumbuhan indsutri pengolahan non migas, Peningkatan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDB, Peningkatan jumlah tenaga kerja di sektor industri dan Peningkatan nilai ekspor produk industri pengolahan non-migas. Sedangkan tujuan dari BPPI adalah Meningkatnya kontribusi inovasi terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas. Berdasarkan rumusan tujuan Kementerian Perindusrian dan BPPI kemudian disusun tujuan renstra Balai Besar Kerajinan dan Batik sebagai berikut: “Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dalam rangka meningkatkan produktifitas, efisiensi, inovasi dan daya saing industri kerajinan dan batik yang ramah lingkungan” Penyusunan laporan kinerja ini, diharapkan dapat memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pihak terkait mengenai tugas dan fungsi BBKB sehingga dapat memberikan masukan dan umpan balik guna peningkatan kinerja pada tahun berikutnya.